KPK identifikasi 4 potensi korupsi penanganan Covid-19

Jika ada yang korupsi dana bansos, KPK akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati.

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan usai acara syukuran ulang tahun ke-16 KPK, di Gedung KPK (30/12/19). Foto Antara/Aditya Pradana Putra.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengidentifikasi empat potensi korupsi dalam penanganan Covid-19. Ketua KPK, Firli Bahuri mengaku, terkait itu sudah membuat empat langkah antisipasi. 

Pertama, potensi korupsi pengadaan barang/jasa (PBJ) mulai dari kolusi, mark-up harga, kickback, konflik kepentingan, dan kecurangan. 

Untuk antisipasi, kata Firli, KPK mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang penggunaan anggaran PBJ dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 terkait pencegahan korupsi.

"SE tersebut adalah memberikan rambu-rambu pencegahan untuk memberi kepastian bagi pelaksana PBJ, hingga mendorong keterlibatan aktif APIP dan BPKP untuk melakukan pengawalan dan pendampingan proses pelaksanaan PBJ dengan berkonsultasi kepada LKPP," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8).

Kedua, imbuhnya, potensi korupsi filantropi atau sumbangan pihak ketiga. Menurut Firli, kerawanan ada pada pencatatan penerimaan, penyaluran, dan penyelewengan bantuan.