KPK ingatkan Kapolda Metro Irjen Fadil setor LHKPN

Setiap penyelenggara negara, sesuai UU 28/1999, wajib menyerahkan LHKPN.

Prosesi sertijab pejabat kepolisian oleh Kapolri, Jenderal Idham Azis, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/11/2020). Dokumentasi Polri

Irjen Mohammad Fadil Imran resmi jabat Kapolda Metro Jaya setelah dilantik, Jumat (20/11). Namun, yang bersangkutan belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Berdasarkan data pada laman e-LHKPN, yang bersangkutan belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negaranya kepada KPK," jelas kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangannya, beberapa saat lalu.

Sebagai bagian penting dari upaya pencegahan korupsi, imbuhnya, KPK mengingatkan para penyelenggara negara wajib setor LHKPN. Hal itu dilakukan secara periodik sesuai peraturan berlaku.

"UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN mewajibkan penyelenggara negara untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. Juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat," ujarnya.

Kapolri, Jenderal Idham Azis, memimpin serah terima jabatan (sertijab) sejumlah kapolda sesuai Surat Telegram (ST) Nomor 3222. Salah satu yang dilantik adalah Irjen Fadil. Dia menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, menggantikan Irjen Nana Sudjana yang ditugaskan sebagai Koordinator Staf Ahli Kapolri.