KPK ingatkan PNS dan pejabat tak terima gratifikasi Lebaran

KPK ingatkan agar segera melapor jika menerima gratifikasi Lebaran.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberika keterangan kepada media. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan penyelenggara negara untuk tidak menerima gratifikasi hari raya Lebaran dalam bentuk apa pun. Jika ada pihak yang sudah terlanjur menerimanya, maka KPK mengimbau untuk segera melapor.

"Jika ada yang menerima gratifikasi selama cuti lebaran ini, maka kami ingatkan agar segera melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan terjadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Senin, (10/6).

Febri mengatakan, pihaknya telah menyediakan layanan pelaporan dalam jaringan. Komisi antirasuah itu telah membuat kanal pelaporan gratifikasi dalam bentuk aplikasi smartphone yang dinamakan Gratifikasi Online (GOL).

Bagi para PNS dan penyelenggra negara yang ingin melapor gratifikasi melalui apliksi tersebut, dapat mengakses melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau dengan mengunduh aplikasi GOL di perangkat ponsel berbasis android melalui Google Play Store atau melalui App store untuk ponsel dengan sistem operasi IOS.

"Saat ini pelaporan gratifikasi telah dapat dilakukan lebih mudah. Bisa dari HP atau peralatan komputer, masing-masing menggunakan aplikasi Gratifikasi Online," kata Febri.