KPK ingin berkas perkara RJ Lino segera selesai

RJ Lino merupakan tersangka perkara dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II 2010.

Eks Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) RJ Lino, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kebut pemberkasan perkara eks Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo II (Persero), Richard Joost Lino (RJL). Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, lembaga antisuap ingin berkas kasus Lino segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Kami akan berupaya menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut untuk segera dapat dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi)," kata Ali, Senin (29/3).

RJ Lino merupakan tersangka perkara dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II 2010. Bekas Dirut Pelindo II itu ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015.

Ali menjelaskan, usai ditahan 20 hari sejak 26 Maret lalu, penyidik KPK akan memanfaatkannya dengan melengkapi berkas perkara baik formil, maupun materiil. Koordinasi penyidik dan penuntut umum segera dilakukan.

"Sesuai ketentuan hukum, penahanan tersebut dapat diperpanjang selama 40 hari lagi. Namun demikian, KPK tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian perkara yang sudah lebih lima tahun tersebut," ucapnya.