KPK tetapkan 608 tersangka sejak 2015: 156 dari DPR, 5 kementerian

Dari 87 OTT yang dilakukan, ada 327 orang yang dijadikan tersangka oleh KPK.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12/2019). Foto Antara/M Risyal Hidayat

Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015-2019 telah menetapkan total 608 tersangka. Mereka berasal dari berbagai latar belakang profesi, dari anggota DPR RI hingga kepala lembaga dan kementerian.

"Selama empat tahun terakhir, ada 608 tersangka yang kami tangani dalam berbagai modus perkara," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers kinerja KPK 2016-2019, di Gedung Penunjang Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

Dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan selama empat tahun terakhir, KPK menjerat 327 orang tersangka. Mereka terjerat dalam 87 OTT, terdiri dari 156 anggota DPR RI dan DPD, lima kepala lembaga dan kementerian.

Selanjutnya, lima gubernur, 66 kepala daerah, 91 eselon I-IV, sembilan hakim, sembilan jaksa, tujuh pengacara, 159 pihak swasta, enam koorporasi, dan 97 lainnya dari berbagai latar belakang profesi lain.

Menurutnya kegiatan OTT yang dilakukan KPK tak pernah berhenti hanya pada perkara pokok. Dari OTT, lembaga antirasuah itu selalu mendapat petunjuk untuk membuka jalan pada dugaan perkara lain.