KPK jadwalkan pemeriksaan mantan Bupati Bogor Nurhayanti

Selain Nurhayanti, penyidik juga akan memeriksa Camat Jasinga Bogor Asep Aer Sukmaji.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memangggil mantan Bupati Bogor Nurhayanti, untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemotongan uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor, dan gratifikasi.

"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY (Rahmat Yasin)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (14/7).

Selain Nurhayanti, penyidik juga akan memeriksa Camat Jasinga Bogor Asep Aer Sukmaji. Dia juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Rahmat.

Belum diketahui apa yang akan menjadi fokus pemeriksaan penyidik kepada Nurhayanti. Dalam perkaranya, Yasin selaku mantan Bupati Bogor ditetapkan tersangka oleh KPK atas dua kasus korupsi. 

Pertama, Yasin diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp 8,93 miliar. Uang itu dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.