sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK jadwalkan pemeriksaan mantan Bupati Bogor Nurhayanti

Selain Nurhayanti, penyidik juga akan memeriksa Camat Jasinga Bogor Asep Aer Sukmaji.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 14 Jul 2020 10:54 WIB
KPK jadwalkan pemeriksaan mantan Bupati Bogor Nurhayanti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memangggil mantan Bupati Bogor Nurhayanti, untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemotongan uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor, dan gratifikasi.

"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY (Rahmat Yasin)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (14/7).

Selain Nurhayanti, penyidik juga akan memeriksa Camat Jasinga Bogor Asep Aer Sukmaji. Dia juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Rahmat.

Belum diketahui apa yang akan menjadi fokus pemeriksaan penyidik kepada Nurhayanti. Dalam perkaranya, Yasin selaku mantan Bupati Bogor ditetapkan tersangka oleh KPK atas dua kasus korupsi. 

Pertama, Yasin diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp 8,93 miliar. Uang itu dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014. 

Kedua, KPK menduga Rahmat Yasin menerima gratifikasi tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian pondok pesantren dan Kota Santri. 

Tak hanya itu, KPK juga menduga Rahmat Yasin menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekitar Rp825 juta itu diterima Rahmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Atas perbuatannya, Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid