KPK jadwalkan ulang pemeriksaan Angin Prayitno Aji hari ini

Angin sejatinya diperiksa pada pekan lalu. Namun, dia berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang.

Bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji (kanan). Foto Antara/Risky Andrianto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Angin Prayitno Aji, pada Rabu (28/4). Ini dibenarkan Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

"Sesuai surat konfirmasinya, benar besok," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/4) malam.

Angin sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada DJP Kemenkeu, pada Rabu (21/4) lalu. Namun, dia mengonfirmasi tidak hadir dan minta dijadwalkan ulang.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sebelumnya membenarkan, lembaga antisuap tengah menyidiki dugaan suap di DJP Kemenkeu dan sudah ada penggeledahan. Namun, dia tak membeberkan pihak yang diterka terlibat.

"Kita sedang melakukan penyidikan, betul terkait dengan itu, tapi tersangkanya nanti. Kan, dalam proses penyidikan itu, kan, mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kita lakukan," ujarnya, beberapa waktu lalu. Alex menerka dugaan suap mencapai puluhan miliar.