KPK janji dalami 'nyanyian' bekas Aspri Imam Nahrawi

Ini terkait kasus suap hibah Kemenpora kepada KONI.

Miftahul Ulum (kiri) bersama bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi (kanan). Twitter/@ulumdonjuan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengembangkan kasus suap hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Ini dilakukan usai terdakwa, Miftahul Ulum, bersaksi, sejumlah pihak turut menikmati "uang panas" tersebut.

"Tentu KPK tak segan untuk menentukan sikap berikutnya dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," ujar Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (18/5).

Pengembangan, imbuh dia, dapat dilakukan jika seluruh pemeriksaan dalam persidangan selesai. Pun ditemukan dua alat bukti dari putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (Tipikor Jakpus).

Menurutnya, keterangan Ulum dalam persidangan menjadi temuan yang bernilai sebagai alat bukti dalam perkara ini. Namun, baru bekas Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, itu yang menyebut sejumlah petinggi instasi negara kecipratan uang haram tersebut.

"Adanya asas hukum satu saksi bukanlah saksi, maka tentu harus dilihat pula dari sisi alat bukti lainnya. Setidaknya ada persesuaian keterangan saksi lainnya, alat bukti petunjuk, ataupun keterangan terdakwa," paparnya.