KPK janji tak intervensi Dewas soal laporan Endar Priantoro terhadap Firli

KPK meyakini Dewas akan melakukan analisis dan telaah laporan secara profesional dan independen.

KPK janji tak mengintervensi Dewas soal laporan eks Direktur Penyelidikan, Endar Priantoro, terhadap Firli Bahuri. Alinea.id/Gempita Surya

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dan Sekretaris Jenderal, Cahya H. Harefa, dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) buntut pencopotan Direktur Penyelidikan, Endra Priantoro. Bagaimana respons KPK?

"Terkait pelaporan kepada Dewan Pengawas atas dinamika ini, KPK tentunya menyerahkan sepenuhnya proses uji atas pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (5/4).

Ali bilang, KPK takkan mencampuri proses tindak lanjut Dewas atas laporan itu. Pihaknya yakin Dewas profesional dalam menangani setiap pelaporan yang diterima.

"Kami meyakini Dewas akan melakukan analisis dan telaah secara profesional dan independen, bebas dari intervensi dari pihak mana pun," ujar Ali.

Ditambahkan Ali, pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK tidak dilakukan secara tiba-tiba. Kilahnya, Endar direkomendasikan mendapatkan promosi jabatan di instansi asalnya, Polri.