KPK jebloskan eks Dirut PT INTI ke Lapas Sukamiskin

Darman terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut pada penyuapan bekas Direktur Keuangan PT AP II.

Foto ilutasi tahanan narkoba (Pixabay).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jebloskan terpidana suap, Darman Mappangara, ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat (Jabar). Hal itu setelah jaksa eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Jakarta juncto PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/11).

Putusan tersebut masing-masing bernomor 13 /PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 15 Mei 2020 dan 117/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt Pst tanggal 2 Maret 2020 atas nama terpidana Darman Mappangara.

"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (23/11).

Ali menyatakan, Darman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam bentuk penyuapan terhadap bekas Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero), Andra Yastrialsyah Agussalam, sebesar Rp1,985 miliar.

"Selain itu, juga adanya kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," jelas Ali.