sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK jebloskan eks Dirut PT INTI ke Lapas Sukamiskin

Darman terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut pada penyuapan bekas Direktur Keuangan PT AP II.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 23 Nov 2020 16:20 WIB
KPK jebloskan eks Dirut PT INTI ke Lapas Sukamiskin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jebloskan terpidana suap, Darman Mappangara, ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat (Jabar). Hal itu setelah jaksa eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Jakarta juncto PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/11).

Putusan tersebut masing-masing bernomor 13 /PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 15 Mei 2020 dan 117/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt Pst tanggal 2 Maret 2020 atas nama terpidana Darman Mappangara.

"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (23/11).

Ali menyatakan, Darman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam bentuk penyuapan terhadap bekas Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero), Andra Yastrialsyah Agussalam, sebesar Rp1,985 miliar.

"Selain itu, juga adanya kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," jelas Ali.

Darman merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan lembaga antirasuah, menyusul dua orang lainnya yakni Andra Yastrialsyah Agussalam dan orang kepercayaan Darman, Taswin Nur. 

KPK menduga, Darman telah menginstruksikan Taswin untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Andra guna merealisasikan pengerjaan proyek baggage handling system pada PT Angkasa Pura Propertindo (Persero) yang dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero).

Penyerahan uang tersebut dilakukan Taswin melalui sopir Andra. Duit itu diberikan dalam bentuk pecahan 96.700 dolar Singapura yang terdiri dari 96 lembar pecahan 1.000 dan tujuh lembar pecahan 100.

Sponsored

Uang tersebut merupakan imbalan untuk Andra atas perbantuannya yang mengarahkan PT APP untuk menunjuk PT Inti agar dapat mengerjakan proyek BHS di enam bandara yang dikelola PT AP ll dengan pagu mencapai Rp86 miliar.

Selain itu, Andra juga diduga telah membantu untuk mengarahkan negosiasi guna meningkatkan uang muka proyek tersebut yang semula 15% menjadi 20%. Peningkatan itu diduga untuk modal PT Inti dalam menggarap proyek tersebut. Sebab saat itu perusahaan pelat merah itu sedang mengalami kendala cashflow.

Berita Lainnya
×
tekid