KPK: Jokowi laporkan penerimaan gratifikasi Rp58 miliar

Instansi yang paling besar nilai laporan gratifikasinya adalah Kementerian Keuangan Rp2,8 miliar.

Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) bersama Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono (kanan) dan juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memperlihatkan sejumlah barang hasil gratifikasi yang diserahkan oleh beberapa pejabat penyelenggara negara kepada KPK. Jakarta, Senin (4/6)./AntaraFoto

KPK telah menerima laporan gratifikasi sebanyak 795 laporan hingga 4 Juni 2018. Dari 795 laporan, sebanyak 534 atau 67% laporan di antaranya dinyatakan menjadi milik negara. Sekitar 15 atau 2% laporan dinyatakan milik penerima. Sisanya, sekitar 31% adalah surat apresiasi.

Direktur Gratifikasi KPK, Giri Supradiono, menjelaskan, nilai gratifikasi milik negara terbesar dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden Jokowi melaporkan penerimaan gratifikasi sebesar Rp58 miliar. Sementara itu, frekuensi laporan gratifikasi terbanyak datang dari Kementerian Agama dengan total 59 laporan.

“Instansi yang paling besar nilai laporan gratifikasinya adalah Kementerian Keuangan Rp2,8 miliar, DKI Jakarta Rp197 juta, dan dilanjutkan Kementerian Kesehatan Rp64,3 juta, OJK (otoritas jasa keuangan) Rp47,5 juta, dan BPJS Ketenagakerjaan Rp44,1 juta,” kata Giri.

Total nilai status kepemilikan gratifikasi yang menjadi milik negara adalah Rp6,2 miliar. Rinciannya dalam bentuk uang sebesar Rp5,4 miliar dan dalam bentuk barang Rp753,7 juta.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menambahkan, pimpinan perusahaan dan korporasi tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada PNS dan penyelenggara negara. Pihak perusahaan, harus ikut menjaga integritas PNS dan penyelenggara negara.