sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengadilan perintahkan KPK lanjutkan skandal Bank Century

KPK diharapkan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus skandal Bank Century.

Mona Tobing
Mona Tobing Senin, 09 Apr 2018 17:47 WIB
Pengadilan perintahkan KPK lanjutkan skandal Bank Century

Lama tidak ada kabarnya, kasus Bank Century kembali dilanjutkan atas perintah pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dana talangan atau bailout Bank Century. 

Kembalinya dibuka kasus Bank Century setelah PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman mengatakan, atas dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan MAKI. Maka, tidak ada alasan lagi KPK untuk tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus Bank Century. 

Boyamin menyebutkan mereka yang layak menjadi tersangka baru yakni semua nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya. Rinciannya adalah: Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Gultom, Raden Pardede dan nama lain.

"Kami akan segera minta salinan resmi Putusan dan akan menyerahkan kepada KPK untuk dasar menetapkan tersangka baru dan kepada DPR untuk mengawasi pelaksanaannya oleh KPK, kata Boyamin seperti dikutip Antara.

Praperadilan Nomor 24 / Pid.Prap/2018/ Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, MAKI mendalilkan KPK yang berlarut-larut menangani kasus Century karena tidak segera menetapkan tersangka baru setelah vonis Budi Mulya. KPK dianggap telah menghentikan penyidikan kasus Century secara tidak sah. KPK selama ini hanya berdalih masih mendalami dan analisis kasus century dan tidak mau disebut telah menghentikan penyidikan.

Hakim tunggal Efendi Muhtar dalam amar putusannya, menyebutkan menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya. Sebaliknya, pengadilan mengabulkan Permohonan Praperadilan pemohon.

Pengadilan juga memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan. Serta menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad dan Raden Pardede.

Selanjutnya pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. 

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid