sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK: Jokowi laporkan penerimaan gratifikasi Rp58 miliar

Instansi yang paling besar nilai laporan gratifikasinya adalah Kementerian Keuangan Rp2,8 miliar.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Selasa, 05 Jun 2018 12:51 WIB
KPK: Jokowi laporkan penerimaan gratifikasi Rp58 miliar

KPK telah menerima laporan gratifikasi sebanyak 795 laporan hingga 4 Juni 2018. Dari 795 laporan, sebanyak 534 atau 67% laporan di antaranya dinyatakan menjadi milik negara. Sekitar 15 atau 2% laporan dinyatakan milik penerima. Sisanya, sekitar 31% adalah surat apresiasi.

Direktur Gratifikasi KPK, Giri Supradiono, menjelaskan, nilai gratifikasi milik negara terbesar dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden Jokowi melaporkan penerimaan gratifikasi sebesar Rp58 miliar. Sementara itu, frekuensi laporan gratifikasi terbanyak datang dari Kementerian Agama dengan total 59 laporan.

“Instansi yang paling besar nilai laporan gratifikasinya adalah Kementerian Keuangan Rp2,8 miliar, DKI Jakarta Rp197 juta, dan dilanjutkan Kementerian Kesehatan Rp64,3 juta, OJK (otoritas jasa keuangan) Rp47,5 juta, dan BPJS Ketenagakerjaan Rp44,1 juta,” kata Giri.

Total nilai status kepemilikan gratifikasi yang menjadi milik negara adalah Rp6,2 miliar. Rinciannya dalam bentuk uang sebesar Rp5,4 miliar dan dalam bentuk barang Rp753,7 juta.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menambahkan, pimpinan perusahaan dan korporasi tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada PNS dan penyelenggara negara. Pihak perusahaan, harus ikut menjaga integritas PNS dan penyelenggara negara.

“Kebiasaan yang sifatnya gratifikasi dihindari di bulan ramadan. Saya menandatangani surat ke seluruh lembaga dan kementerian termasuk asosiasi dan pimpinan perusahaan yang pada intinya adalah tentang pengendalian gratifikasi,” kata Agus.

KPK mengingatkan permintaan sumbangan dana dari instansi agar tidak dipenuhi. Apalagi, aparat sipil negara sudah diberikan tunjangan cukup, bahkan presiden juga telah memberikan THR, gaji ke-13, dan lainnya.

Permintaan dana sumbangan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya oleh PNS, penyelenggara negara, institusi negara, perusahaan, atau daerah kepada masyarakat , baik secara lisan maupun tertulis, pada prinsipnya dilarang.

Sponsored

“Pimpinan perusahaan dan korporasi diharapkan komitmennya meningkatkan kesadaran dan ketaatan. Tidak memberikan sesuatu, serta menginstruksikan jajarannya untuk tidak memberikan uang gratifikasi, uang pelicin, atau suap. Dalam bentuk apapun kepada penyelenggara negara dan PNS,” ucap Agus.

Sementara itu, terkait penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluwarsa dalam waktu singkat, dapat disalurkan ke panti asuhan, dan panti jompo. Penyaluran gratifikasi tersebut mesti disertai dengan penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahan. Selanjutnya, instansi bisa melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut ke KPK.

Pimpinan lembaga dan instansi pemerintah juga dilarang menggunakan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas untuk kepentingan mudik. Penggunaan fasilitas dinas tersebut menurutnya dapat mengurangi kepercayaan masyarakat kepada pejabat publik dan penyelenggara negara.

 

Berita Lainnya
×
tekid