KPK kaget Jokowi ampuni koruptor

Presiden Jokowi memberikan pengampunan kepada koruptor yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Presiden Jokowi memberikan pengampunan kepada koruptor yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau. / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terperanjat ketika mendapat informasi pemberian grasi terhadap bekas Gubernur Riau Annas Maamun. Presiden Jokowi memberikan pengampunan kepada koruptor yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

"Kami cukup kaget ketika mendengar informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/11).

Bahkan, kata Febri, sejumlah kasus korupsi telah dilakukan oleh Annam. Diketahui, Annam didakwa telah melalukan perbuatan rasuah secara kumulatif saat menjabat sebagai Gubernur Riau periode 2014-2019.

Pertama, dia diannggap telah menerima suap sebesar US$166,100 dari dua orang pengusaha yakni Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut. Uang itu diberikan guna memasukan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 Hektar di tiga kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Kedua, Annam didakwa telah menerima suap sebesar Rp500 juta dari Gulat dan Edison. Uang itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Edison menggarap proyek di lingkungan Provinsi Riau.