sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK kaget Jokowi ampuni koruptor

Presiden Jokowi memberikan pengampunan kepada koruptor yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 26 Nov 2019 21:25 WIB
KPK kaget Jokowi ampuni koruptor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terperanjat ketika mendapat informasi pemberian grasi terhadap bekas Gubernur Riau Annas Maamun. Presiden Jokowi memberikan pengampunan kepada koruptor yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

"Kami cukup kaget ketika mendengar informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/11).

Bahkan, kata Febri, sejumlah kasus korupsi telah dilakukan oleh Annam. Diketahui, Annam didakwa telah melalukan perbuatan rasuah secara kumulatif saat menjabat sebagai Gubernur Riau periode 2014-2019.

Pertama, dia diannggap telah menerima suap sebesar US$166,100 dari dua orang pengusaha yakni Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut. Uang itu diberikan guna memasukan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 Hektar di tiga kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Kedua, Annam didakwa telah menerima suap sebesar Rp500 juta dari Gulat dan Edison. Uang itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Edison menggarap proyek di lingkungan Provinsi Riau.

Ketiga, Annam didakwa telah menerima suap sebesar Rp3 miliar dari janji senilai Rp8 miliar dari pemilik PT Darmex Argo, Surya Darmadi. Uang tersebut diberikan melalui Suheri Terta dan diperuntukan agar memasukan lahan anak perusahaan PT Darmex Argo dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau

"Kalau kita pelajari korupsi di sektor kehutanan, sebenarnya kerugiannya bukan hanya bicara kerugian negara dan pihak-pihak tertentu tetapi terhadap lingkungan itu sendiri," kata Febri.

Kendati Presiden Joko Widodo beri potongan hukuman, Febri menyampaikan pihaknya baru mengetahui informasi tersebut dari surat yang dilayangkan oleh pihak Lapas Sukamiskin Bandung.

Sponsored

Namun demikian, kata Febri, KPK tetap menghargai keputusan tersebut. "Dengan tetap menghargai kewenangan Presiden, KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut," tandas Febri.

Dikabarkan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memberikan grasi selama satu tahun pidana kurungan penjara kepada bekas Gubernur Riau Annas Maamun. Artinya, hukuman Annas menjadi enam tahun penjara setelah sebelumnya dia divonis tujuh tahun kurungan.

Namun, politikus Partai Golkar itu tetap diwajibkan harus membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Pemberian grasi itu, tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang Pemberian grasi tertanggal 25 Oktober 2019.

Untuk diketahui, terpidana Annas Maamun telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 2015 silam. Annas terbukti bersalah lantaran melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp5 miliar di Provinsi Riau.

Merasa tak mendapat hukuman adil, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 2018. Namun, MA menolak dan malah memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.

Berita Lainnya
×
tekid