KPK kaji dugaan penerimaan uang Dirjen Kemensos Pepen

Pepen Nazaruddin belum pasti terima suap dalam pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek.

Dirjen Linjamsos Kemensos, Pepen Nazaruddin. Dokumentasi Kemensos.

Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Pepen Nazaruddin, belum pasti menerima suap dalam pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang dan Bekasi) 2020. Pasalnya, KPK masih perlu mendalami lebih lanjut apakah penerimaan duit itu masuk kategori suap atau tidak.

"Ini perlu dikaji, didalami dan dikonfirmasi dengan bukti-bukti lain," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/1).

Ali memastikan, lembaga antirasuah bakal menetapkan pihak lain sebagai tersangka apabila ada minimal dua bukti permulaan yang cukup.

Pepen tercatat sudah tiga kali diperiksa penyidik sebagai saksi. Bahkan, rumah Pepen turut digeledah pada Rabu (13/1). Penyidik KPK, dalam penggeledahan itu, mengamankan berbagai dokumen terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek 2020.

Sebelumnya, keterangan saksi menyebut Pepen diterka menerima uang dari tersangka Ardian IM (AIM). Dugaan Pepen menerima uang tak lepas dari konfirmasi yang dilakukan penyidik KPK lewat saksi swasta Nuzulia Hamzah Nasution. Dalam pemeriksaan, diterka pula ada pihak lain di Kemensos yang terima cuan dari Ardian.