sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK kaji dugaan penerimaan uang Dirjen Kemensos Pepen

Pepen Nazaruddin belum pasti terima suap dalam pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 26 Jan 2021 10:40 WIB
KPK kaji dugaan penerimaan uang Dirjen Kemensos Pepen

Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Pepen Nazaruddin, belum pasti menerima suap dalam pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang dan Bekasi) 2020. Pasalnya, KPK masih perlu mendalami lebih lanjut apakah penerimaan duit itu masuk kategori suap atau tidak.

"Ini perlu dikaji, didalami dan dikonfirmasi dengan bukti-bukti lain," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/1).

Ali memastikan, lembaga antirasuah bakal menetapkan pihak lain sebagai tersangka apabila ada minimal dua bukti permulaan yang cukup.

Pepen tercatat sudah tiga kali diperiksa penyidik sebagai saksi. Bahkan, rumah Pepen turut digeledah pada Rabu (13/1). Penyidik KPK, dalam penggeledahan itu, mengamankan berbagai dokumen terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek 2020.

Sebelumnya, keterangan saksi menyebut Pepen diterka menerima uang dari tersangka Ardian IM (AIM). Dugaan Pepen menerima uang tak lepas dari konfirmasi yang dilakukan penyidik KPK lewat saksi swasta Nuzulia Hamzah Nasution. Dalam pemeriksaan, diterka pula ada pihak lain di Kemensos yang terima cuan dari Ardian.

"Dikonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka AIM kepada Pepen Nazaruddin dan pihak-pihak lain di Kemensos," kata Ali, kemarin.

Sejauh ini KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan bansos Covid-19. Selain Ardian, ada eks Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB), pejabat pembuat komitmen atau PPK Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), serta pihak swasta Harry Sidabuke (HS).

Dalam perkaranya, Juliari, Adi dan Matheus, diterka menerima uang dari Ardian serta Harry dalam pengadaan bansos berupa paket sembako. Nilai proyek itu sekitar Rp5,9 triliun dengan 272 kontrak selama dua periode.

Sponsored

Bagian Juliari, diduga mencapai Rp17 miliar. Rinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar.

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sedangkan Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry, diterka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid