KPK akan catat keluhan pihak sekolah terkait program POP Kemendikbud.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menganalisis Program Organisasi Penggerak (POP) yang diinisiasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"KPK saat ini memang masih dalam proses mengkaji (POP)," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam webinar bertajuk 'Mengukur Integritas Program Organisasi Penggerak (POP) Kemdikbud," Rabu (29/7).
Menurutnya, kajian itu merupakan salah satu tugas dari KPK sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam regulasi hasil revisi DPR RI itu, kata Ghufron, pihaknya diamanatkan enam tugas pokok, yaitu: pencegahan, koordinasi, pemantauan, supervisi, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi, serta eksekusi.
"Enam rangkaian itu adalah rangkaian tugas yang diberikan oleh negara kepada KPK, untuk secara sinergi secara holistik dan terintegrasi terpadu tidak boleh kemudian hanya menindak," terangnya.