KPK kaji putusan MK terkait pengalihan status pegawai

Ghufron mengatakan, KPK akan koordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN.

Logo KPK. Foto Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan uji materiil Undang-undang (UU) KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini, khususnya mengenai pengalihan status pegawai lembaga antirasuah menjadi aparatur sipil negara atau ASN.

"Itu semua harus kami kaji dari sisi formil dan materiilnya, termasuk dengan segala perkembangan putusan MK tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dihubungi Alinea.id, Minggu (9/5).

Oleh karena itu, Ghufron mengatakan, pihaknya perlu berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebab, dalam putusan MK, menyebut pengalihan status harus berdasarkan UU KPK dan tidak boleh merugikan hak pegawai untuk menjadi ASN.

"Apa maksud dan bagaimana konsekuensi dari pertimbangan MK tersebut," ucapnya.

Atas dasar itu, kata Ghufron, KPK hanya mengumumkan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) dan sampai kini tak memecat pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat ASN. Di sisi lain, dia turut menyampaikan terima kasih kepada publik atas perhatian dan dukungan terhadap proses alih status ini.