KPK kasasi putusan banding Rahardjo Pratjihno

Alasan kasasi karena JPU KPK menilai ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan banding. Terutama, soal uang pengganti yang dibebankan.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok. KPK RI.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum merespons putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dengan terdakwa Rahardjo Pratjihno selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT).

Rahardjo divonis bersalah karena korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait pengadaan backbone coastal surveillance system (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS). Dalam proyek itu, diduga kerugian negara mencapai Rp63.829.008.006,92.

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Rahardjo Pratjihno, Selasa (9/2), JPU KPK Tonny F Pangaribuan telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (10/2).

Ali menjelaskan, alasan kasasi karena JPU KPK memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan banding. Terutama, kata dia, terkait uang pengganti yang dibebankan kepada Rahardjo.

JPU KPK, meminta hakim menjatuhi pidana uang pengganti Rp60,32 miliar. Sementara putusan yang dijatuhkan Rp15 miliar.