sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK kasasi putusan banding Rahardjo Pratjihno

Alasan kasasi karena JPU KPK menilai ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan banding. Terutama, soal uang pengganti yang dibebankan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 10 Feb 2021 14:31 WIB
KPK kasasi putusan banding Rahardjo Pratjihno

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum merespons putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dengan terdakwa Rahardjo Pratjihno selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT).

Rahardjo divonis bersalah karena korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait pengadaan backbone coastal surveillance system (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS). Dalam proyek itu, diduga kerugian negara mencapai Rp63.829.008.006,92.

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Rahardjo Pratjihno, Selasa (9/2), JPU KPK Tonny F Pangaribuan telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (10/2).

Ali menjelaskan, alasan kasasi karena JPU KPK memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan banding. Terutama, kata dia, terkait uang pengganti yang dibebankan kepada Rahardjo.

JPU KPK, meminta hakim menjatuhi pidana uang pengganti Rp60,32 miliar. Sementara putusan yang dijatuhkan Rp15 miliar.

"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor (Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi) Jakarta Pusat," ujarnya.

Adapun Pengadilan Tinggi DKI memberatkan hukuman penjara Rahardjo dari lima tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan menjadi sembilan tahun ditambah denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Lalu, pidana membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara Rp15.014.122.595, selambat-lambatnya satu bulan usai putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam tempo itu tak dibayarkan, maka harta bendanya disita dan dilelang.

Sponsored

"Untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ali dalam menjabarkan amar putusan.

Berita Lainnya
×
tekid