KPK: Kasus Century harus segera selesai

KPK telah memulai kembali proses penyelidikan kasus Bank Century.

Mantan Wakil Presiden Boediono berjalan meninggalkan gedung KPK usai dimintai keterangan dalam kasus Century, Kamis (15/11)./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menyelesaikan penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century, dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, KPK telah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Pimpinan sudah komit bahwa ini memang sudah harus selesai, segera. Jadi tunggu saja prosesnya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11).

Dia menyatakan, KPK memiliki dugaan pelaku kasus Century lebih dari satu orang. Hal ini sejalan dengan putusan terhadap mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya, yang telah berstatus terpidana dalam kasus ini. Ada 10 orang yang disebut dalam amar putusan tingkat kasasi Budi Mulya.

Adapun nama-nama tersebut adalah mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, dan mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom.

Kemudian Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, dan mantan Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan, Muliaman D Hadad.