sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK digugat MAKI, PN Jaksel gelar sidang perdana

Gugataan dilakukan lantaran KPK dinilai tidak menjalankan putusan untuk mengusut sejumlah nama yang diduga terlibat kasus Century.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 12 Agst 2019 11:06 WIB
KPK digugat MAKI, PN Jaksel gelar sidang perdana

Sidang perdana gugatan praperadilan mandeknya penanganan kasus megakorupsi bailout Bank Century akan digelar hari ini. Gugatan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Hari ini jam 10 di PN Jaksel sidang perdana praperadilan Century," kata Koordinator MAKI Bonyamin Bin Saiman, saat dikonfirmasi, Senin (12/8).

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan pukul 11.00 WIB, para pihak belum hadir di lokasi persidangan. Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini pun belum tampak di ruang sidang.

Untuk diketahui, MAKI pernah melayangkan gugatan pada April 2018. Legal standing MAKI mengajukan gugatan ialah sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.

Saat itu, hakim tunggal praperadilan mengabulkan permohonan MAKI dan memerintahkan KPK sebagai pihak tergugat untuk memproses nama-nama yang disebut dalam dakwaan eks Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya. 

Sejumlah nama yang disebutkan ialah eks Gubernur BI Boediono, mantan Deputi Gubernur BI bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan Muliaman D Hadad, serta Raden Pardede.

Putusan itu teregristrasi dengan nomor 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

Adapun gugatan yang dilayangkan MAKI kali ini, dilakukan lantaran lembaga antirasuah sebagai pihak yang tergugat, dinilai tidak menjalankan putusan tersebut.

Sponsored

"Terkait tidak menjalankan putusan praperadilan PN Jaksel nomor 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel," ujar Bonyamin.

Di sisi lain, KPK saat ini tengah mengupayakan penegembangan kasus rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun. Teranyar, KPK memeriksa Muliaman D Hadad pada Senin, 27 Mei 2019 lalu. 

Dalam putusan di tingkat kasasi, Budi Mulya terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI. Pejabat yang dimaksud ialah Boediono selaku Gubernur BI dan Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI.

Kemudian, Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, almarhum Siti Chalimah Fadjrijah; Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, almarhum Budi Rochadi; Deputi Gubenur Bidang V Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan, Muliaman D Hadad.

Selanjutnya Deputi Gubernur Bidang III Kebijakan Moneter, Hartadi Agus Sarwono; Deputi Gubernur Bidang VIII Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI, Ardhayadi Mitroatmodjo.

Tak hanya itu, terdapat juga pemilik Bank Century Robert Tantular, Hermanus Hasan, serta Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede.

Berita Lainnya
×
tekid