sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Bank Century kembali dibuka, KPK periksa 36 orang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 36 orang saksi dalam pengembangan kasus Bank Century.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 27 Mei 2019 21:30 WIB
Kasus Bank Century kembali dibuka, KPK periksa 36 orang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 36 orang saksi dalam pengembangan kasus Bank Century.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah mengatakan terbaru, lembaga itu memeriksa Duta Besar RI untuk Swiss Muliaman Darmansyah Hadad. Pemeriksaan tidak terjadwal itu merupakan kebutuhan penyelidikan untuk mengusut kasus dugaan korupsi pemberiaan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) terhadap Bank Century.

Kendati demikian, Febri belum dapat membeberkan pokok materi pemeriksaan Muliaman. Pasalnya, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan KPK.

"Kalau didalami apa, belum bisa saya sampaikan karena masih dalam proses penyelidikan," kata Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/5).

Seperti diketahui, dalam sidang putusan Deputi Bidang 4 Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya, terungkap sepuluh nama yang diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Muliaman termasuk salah satu nama yang disebut dalam sidang tersebut.

Namun demikian, Febri menampik anggapan bahwa Muliaman akan berpotensi menjadi tersangka dalam kasus Bank Century. Dia menegaskan, pemeriksaan terhadap Muliaman merupakan sebuah proses hukum yang dilakukan oleh pihaknya.

"Tidak ada istilah calon tersangka kalau di KPK. Yang kami lakukan adalah proses hukum," ujar Febri.

Sejauh ini lembaga antirasuah itu telah memperoleh keterangan dari 36 orang saksi guna mengembangkan perkara ini. Para saksi tersebut terdiri dari berbagai unsur, mulai dari pejabat Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), maupun dari pihak swasta.

Sponsored

"Nanti tentu kami akan mempelajari lebih lanjut dari pemeriksaan dan dokumen lain dalam dugaan tindak pidana korupsi Century. Kalau nanti ditemukan bukti permulaan yang cukup nanti akan ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Febri.

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan pemeriksaan kepada mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman Darmansyah Hadad. KPK melakukan pemeriksaan terhadap Muliaman dalam kapasitasnya sebagai mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).

Usai diperiksa, Muliaman mengaku dicecar oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pemberiaan FPJP terhadap Bank Century. Dubes RI untuk Swiss itu juga mengaku dimintai konfirmasi terkait materi pemeriksaan sebelumnya. 

"Mengecek yang lama, ada perubahan keterangan atau tidak, itu saja," kata Muliaman, usai jalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/5).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid