KPK: Kasus pajak 3 klaster, penyidikan kelompok I sudah 70%

KPK mencekal 6 orang untuk ke luar negeri dalam kasus dugaan suap pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto, saat telekonferensi tentang penetapan Bupati Muara Enim, Juarsah, sebagai tersangka kasus dugaan suap infrastruktur pada Dinas PUPR, DKI Jakarta, Senin (15/2/2021). Alinea.id/Achmad Al Fiqri/tangkapan layar YouTube KPK RI

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengatakan, perkembangan penyidikan kasus dugaan suap pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) sudah 70%. Namun, itu baru kelompok I dari tiga klaster.

"Bahwa di (kasus) pajak kemarin itu terjadi beberapa klaster; kelompok I, kelompok II, dan kelompok III. Ini yang baru masuk, naik dipenyidikan, baru kelompok I dan ini juga jalannya baru sekitar 70%," katanya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (1/4).

Dari 70%, menurut Karyoto, tim penyidik telah mendapatkan barang-barang yang diduga hasil praktik lancung. Nilainya disebut signifikan.

"Dari satu orang saja kita bisa menyita aset yang cukup besar. Mungkin kami tidak bisa memberikan lanjut lagi (nominal dan hasil penyidikan). Nanti pada saatnya, mudah-mudahan di bulan April akhir bisa melakukan upaya (tangkap) paksa (tersangka)," jelasnya.

Terkait kasus ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mencekal enam orang berpergian ke luar negeri atas permintaan KPK. Dua di antaranya berstatus aparatur sipil negara (ASN) DJP Kemenkeu.