KPK kembali menahan tiga bekas anggota DPRD Jambi

Sebanyak 12 orang bekas anggota DPRD Jambi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD 2017-2018.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan anggota DPRD Jambi atas kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018. Kali ini adalah Nurani Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjudin Hasan. 

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama di Rutan (Rumah Tahanan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (30/6).

Ketiganya akan menjalani swakarantina selama dua pekan sebelum dijebloskan ke rutan. Langkah ini untuk meminimalisasi penyebaran coronavirus baru (Covid-19).

Komisi antirasuah sebelumnya menahan tiga tersangka di Rutan KPK Cabang Kavling 4, Jakarta, Selasa (23/6). Seluruhnya adalah pimpinan DPRD Jambi 2014-2019, yakni Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi.

Dalam perkara tersebut, 13 orang telah ditetapkan tersangka terdiri dari 12 anggota dewan dan seseorang dari unsur swasta. Perinciannya Cornelis; Syahbandar; Chumaidi; eks Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; bekas Ketua Fraksi Restorasi, Nurani Cekman; dan mantan Ketua Fraksi PKB, Tadjudin Hasan.