KPK kembali panggil 3 saksi dalami kasus suap Meikarta

Tiga orang sebagai saksi diperiksa untuk tersangka berbeda-beda yang sebelumnya telah ditetapkan KPK.

Pekerja melintas di areal pembangunan proyek Meikarta. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini terus mendalami kasus suap proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kali ini, sebanyak tiga orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka berbeda-beda yang telah ditetapkan KPK. 

Mereka yang dipanggil antara lain Kabid Infrastruktur dan Sosial DPMPTSP Provinsi Jawa Barat Rina Mutmainnah, Pegawai Negeri Sipil selaku Staf Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Gunawan dan PNS di Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Kasimin. 

“Yang bersangkutan bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka berbeda-beda yang telah ditetapkan KPK,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta pada Kamis, (22/11).

Febri mengatakan, saksi Rina Mutmainnah dan Gunawan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro. Sedangkan Kasimin diperiksa untuk tersangka Dewi Tisnawati.

Febri mengatakan, KPK masih terus mendalami sejumlah penyimpangan perizinan yang diduga terjadi sejak awal dan keterkaitannya dengan dugaan suap yang diberikan pada Bupati Bekasi. Juga pendalaman sumber uang suap tersebut pada sejumlah pejabat dan pegawai Lippo Grup.