KPK kembali panggil anak dan istri Nurhadi

Anak dan istri Nurhadi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil istri dan anak eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida dan Rizqi Aulia Rahmi. Nurhadi merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA pada 2011 hingga 2016. 

Tin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sementara Rizqi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/2).

Ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan KPK kepada Tin Zuraida dan Rizqi Aulia. Saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan 11  Februari lalu, keduanya absen tanpa keterangan.

Selain istri dan anak Nurhadi, penyidik juga memanggil istri Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, Lusi Indriati. Dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi.