KPK kembali periksa 2 saksi dalami proses perizinan tanah proyek Meikarta

Mereka yang diperiksa Seksi Penataan Pertahanan BPN, Zumratul Aini dan Kepala Departemen Land Acquisitions, Edi Dwi Soesianto.

Pekerja beraktivitas di areal proyek pembangunan kawasan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (3/11/2018). ANTARA FOTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap proyek pembangunan Meikarta. Mereka yang dipanggil antara lain Seksi Penataan Pertahanan BPN, Zumratul Aini dan Kepala Departemen Land Acquisitions Edi Dwi Soesianto. Keduanya diperiksa untuk tersangka berbeda.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan saksi Zumratul Aini diperiksa untuk tersangka Billy Sindoro. Sementara Edi diperiksa untuk tersangka Sahat MBJ Nahor. Agenda pemeriksaan terhadap kedua saksi itu untuk mengetahui prosedur perizinan tanah proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro) dan SMN (Sahat MBJ Nahor),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (8/11).

Dalam kasus suap Meikarta, KPK telah menetapkan 9 tersangka. Mereka antara lain Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro. Kedua pelaku tersebut merupakan pihak utama dalam kasus ini.  

Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lain dari Pemkab Bekasi, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.