KPK kembali periksa Bupati Bekasi soal suap Meikarta

Neneng Hassanah Yasin diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Meikarta.

Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin menggunakan rompi tahanan KPK saat berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10/2018)./Antara Foto

Bupati non-aktif Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hassanah Yasin (NHY), kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Selain NHY, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka lain, yaitu Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).

"Keduanya diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (11/1).

Pada Jumat (4/1) lalu, Neneng Hassanah telah mengembalikan uang senilai Rp2 miliar, yang diduga berasal dari hasil suap pengurusan izin pembangunan proyek Lippo Group, Meikarta, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan pengembalian tersebut, Neneng Hassanah telah mengembalikan total uang Rp8 miliar. Uang tersebut ditampung di rekening milik KPK, untuk selanjutnya menjadi bahan pembuktian.