KPK kembali periksa dua tersangka kasus suap Garuda

Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan bos MRA Soetikno Soedarjo akan diperiksa KPK.

Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar akan kembali diperiksa KPK./Antara Foto

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan dua orang tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero).

Kedua tersangka itu ialah eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar, dan bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedardjo.

"Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Rabu (7/8).

Belum diketahui secara pasti apa yang akan didalami oleh tim penyidik dari kedua tersangka tersebut. Keduanya juga belum ditahan oleh KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017.

Dalam mengusut kasus tersebut, komisi antirasuah telah mencekal mantan Manager Administrasi and Finance Connaught International Pte. Ltd., Sallyawati Rahardja. Dia merupakan mantan anak buah Soetikno Soedarjo.