KPK kembali periksa tersangka suap di Garuda Indonesia

Hadinoto Soedigno akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar.

Eks Direktur Garuda Indonesia Emirsyah Satar diperiksa KPK dalam kasus suap pengadaan pesawat./ Antara Foto

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero), Hadinoto Soedigno. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero).

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi dalam pesan singkat, Jumat (11/10).

Pemeriksaan terhadap Hadinoto Soedigno dilakukan untuk menelusuri proses pengadaan pesawat dan mesin pesawat tersebut. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan Hadinoto pada Kamis (3/10) pekan lalu. 

Hadinoto yang telah menyandang status tersangka, diduga kuat telah menerima uang suap bersama Satar, dari perusahaan manufaktur asal Inggris, Rolls-Royce. Pemberian uang dilakukan atas pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 oleh Garuda Indonesia. Uang diserahkan melalui Soetikno Soedarjo, yang saat itu menjabat sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd.

Jumlah uang yang diberikan kepada Satar ditaksir mencapai Rp5,79 miliar. Satar juga diduga menerima 680.000 dolar Singapura dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura, serta 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen di Singapura.