KPK kembali periksa Wali Kota Pasuruan

Dalam rangka mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan TA 2018.

Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono (kanan) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (11/1)./AntaraFoto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wali Kota Pasuruan Setiyono untuk mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan TA 2018.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (16/1).

Selain Setiyono, KPK juga memanggil seorang saksi dari pihak swasta yang berprofesi sebagai Sales Manager PT Andini bernama Anisa. Anisa diagendakan menjadi saksi untuk Setiyono. 

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka yaitu Wali Kota Pasuruan Setiyono, staf ahli atau Plh Kadis PUPR Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto, dan swasta atau perwakilan CV Mahadir Muhammad Baqir.

Tiga nama pertama diduga sebagai penerima, sedangkan nama terakhir diduga sebagai pemberi.