KPK kembali tahan 5 tersangka suap 'ketok palu' RAPBD Jambi

Kasus ini merupakan pengembangan dari suap anggota DPRD Jambi 2014-2019 yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan lima tersangka kasus dugaan suap 'ketok palu' RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Alinea.id/Gempita Surya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan lima tersangka kasus dugaan suap 'ketok palu' RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Pada perkara ini, KPK telah menetapkan 28 tersangka.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari suap anggota DPRD Jambi 2014-2019 yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, dan 23 tersangka lainnya. Perkara tersebut telah disidang dan putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Johanis menuturkan, kelima tersangka yang ditahan hari ini (Senin, 8/5) seluruhnya merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.

"Mereka adalah NU (Nasri Umar), ASHD (Abdul Salam Haji Daud), DL (Djamaluddin), MI (Muhammad Isroni), HI (Hasan Ibrahim)," kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Untuk keperluan penyidikan, mereka ditahan untuk 20 hari ke depan. Masa penahanan berlaku mulai 8 Mei sampai dengan 27 Mei 2023.