sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK kembali tahan 5 tersangka suap 'ketok palu' RAPBD Jambi

Kasus ini merupakan pengembangan dari suap anggota DPRD Jambi 2014-2019 yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 08 Mei 2023 19:30 WIB
KPK kembali tahan 5 tersangka suap 'ketok palu' RAPBD Jambi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan lima tersangka kasus dugaan suap 'ketok palu' RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Pada perkara ini, KPK telah menetapkan 28 tersangka.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari suap anggota DPRD Jambi 2014-2019 yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, dan 23 tersangka lainnya. Perkara tersebut telah disidang dan putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Johanis menuturkan, kelima tersangka yang ditahan hari ini (Senin, 8/5) seluruhnya merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.

"Mereka adalah NU (Nasri Umar), ASHD (Abdul Salam Haji Daud), DL (Djamaluddin), MI (Muhammad Isroni), HI (Hasan Ibrahim)," kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Untuk keperluan penyidikan, mereka ditahan untuk 20 hari ke depan. Masa penahanan berlaku mulai 8 Mei sampai dengan 27 Mei 2023.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan, Nasri Umar dan Muhammad Isroni ditahan di Rutan KPK pada Gedung ACLC. Kemudian, Abdul Salam Haji Daud mendekam di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Sementara itu, Djamaluddin dan Hasan Ibrahim ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Diketahui, KPK telah terlebih dulu menahan 10 orang dari 28 tersangka yang diumumkan pada Januari lalu.

Mereka adalah, Syopian, Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto, Rudi Wijaya, M. Juber, Poprianto, Ismet Kahar, dan Tartiniah RH

Sponsored

"Sehingga saat ini masih ada 13 tersangka yang belum ditahan. Dan KPK kembali mengingatkan para tersangka dimaksud agar kooperatif hadir di penjadwalan pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," ujar Asep.

Adapun 13 tersangka yang belum ditahan yakni Kusnindar, Mely Hariya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, Rahima, Mesran, Hasani Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasim Ayub, Nurhayati, dan Mauli.

Pada perkara ini, para anggota DPRD Jambi tersebut diduga menerima suap untuk mengesahkan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Rancangan anggaran itu memuat sejumlah proyek pekerjaan infrastruktur bernilai miliaran rupiah.

Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018, diduga Nasri Umar dan kawan-kawan selaku anggota DPRD Jambi 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah 'ketok palu' pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.

Zumi Zola melalui seorang pengusaha yang juga orang kepercayaannya, Paut Syakarin, menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar. Pembagian besaran uang 'ketok palu' tersebut disesuaikan dengan posisi para tersangka di DPRD, mulai Rp100 juta sampai dengan Rp400 juta per orang.

Paut Syakarin diduga menyerahkan  Rp1,9 miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari Nasri Umar. Dengan pemberian uang tersebut, RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.

"Besaran uang yang diterima NU, ASHD, DL, MI, dan HI masing-masing sebesar Rp200 juta," tutur Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita Lainnya
×
tekid