KPK-Kemensetneg koordinasi aset negara Rp571,5 triliun

Pemanfaatan aset yang dikelola Kemensetneg belum berkontribusi optimal terhadap pendapatan negara.

Penampakan salah satu aset negara yang dikelola Kemensetneg, Stadion Utama Gelora Bung Karno di Jakarta, Juni 2019. Google Maps/Yusti Dahlan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tentang kerja sama penertiban dan pemulihan barang milik negara (BMN) yang dikelola senilai Rp571,5 triliun. Rapat dilakukan di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (15/9).

"Aset-aset milik negara yang menjadi perhatian kami, yaitu aset Gelora Bung Karno (GBK), Kemayoran, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII)," ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK, Asep Rahmat Suwandha, dalam keterangan pers, Rabu (16/9).

Pemanfaatan aset-aset tersebut dianggap belum optimal menyumbang pendapatan bagi keuangan negara. Kemensetneg pun menjadi salah satu instansi pemerintah yang diperhatikan KPK.

"KPK akan melakukan pendampingan kepada Kemensetneg dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset untuk menghindarkan kerugian negara. Harapannya, penataan BMN ini akan meningkatkan kontribusi kepada penerimaan keuangan negara," katanya.

Pada kesempatan sama, Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, mengatakan, pihaknya menyambut baik pendampingan KPK dalam pelaksanaan penertiban aset-aset negara.