sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK-Kemensetneg koordinasi aset negara Rp571,5 triliun

Pemanfaatan aset yang dikelola Kemensetneg belum berkontribusi optimal terhadap pendapatan negara.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 16 Sep 2020 15:57 WIB
KPK-Kemensetneg koordinasi aset negara Rp571,5 triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tentang kerja sama penertiban dan pemulihan barang milik negara (BMN) yang dikelola senilai Rp571,5 triliun. Rapat dilakukan di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (15/9).

"Aset-aset milik negara yang menjadi perhatian kami, yaitu aset Gelora Bung Karno (GBK), Kemayoran, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII)," ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK, Asep Rahmat Suwandha, dalam keterangan pers, Rabu (16/9).

Pemanfaatan aset-aset tersebut dianggap belum optimal menyumbang pendapatan bagi keuangan negara. Kemensetneg pun menjadi salah satu instansi pemerintah yang diperhatikan KPK.

"KPK akan melakukan pendampingan kepada Kemensetneg dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset untuk menghindarkan kerugian negara. Harapannya, penataan BMN ini akan meningkatkan kontribusi kepada penerimaan keuangan negara," katanya.

Pada kesempatan sama, Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, mengatakan, pihaknya menyambut baik pendampingan KPK dalam pelaksanaan penertiban aset-aset negara.

Meski demikian, kata Setya, Kemensetneg juga berharap lembaga antisuap dapat mendampingi pihaknya dalam penertiban dan pemulihan aset negara, seperti Monumen Nasional (Monas), aset Semanggi, dan Gedung Veteran.

Lebih lanjut, Setya mengatakan, agenda penertiban dan pemulihan BMN di lingkungan Kemensetneg telah mendapatkan dukungan kuat dari Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Saat ini, Kemensetneg mengelola aset senilai tidak kurang dari Rp571,5 triliun.

Per 15 September 2020, aset Kemensetneg terdiri atas Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) GBK senilai Rp347,8 triliun, BLU PPK Kemayoran Rp143,4 triliun, TMII Rp10,2 triliun, dan Gedung Granada (Veteran) Semanggi Rp2 triliun.

Sponsored

"Sedangkan aset Monas belum dicatat oleh Kemensetneg karena dalam proses sertifikasi. Sesuai pengukuran BPN, luas kawasan Monas adalah 716.906 meter persegi," jelas Setya.

Menurutnya, menagih kewajiban para penyewa karena konflik dengan pihak ketiga atau swasta menjadi salah satu kendala Kemensetneg dalam mengelola aset. Padahal, penyewa berkewajiban membayar kontrak yang ditetapkan sejak awal.

Mengenai aset GBK, KPK mengidentifikasi empat persoalan. Pertama, penetapan status tanah PPK GBK terjadi pencatatan ganda dan penggunaan perjanjian bersama; kedua, ada aset yang dikuasai pihak lain tanpa perjanjian, sehingga terjadi pemanfaatan aset tanpa perjanjian dan belum membayar royalti serta hak guna bangunan (HGB) di atas tanah hak pengelolaan (HPL).

Ketiga, ada aset yang proses kepemilikannya belum selesai; dan keempat, aset komersial dengan kontribusi yang perlu ditinjau ulang.

Sedangkan terkait aset PPK Kemayoran, lembaga antikorupsi telah memperoleh ringkasan permasalahan hukum yang timbul pada lahan yang dikerjasamakan dengan mitra.

Untuk aset TMII, KPK menemukan bahwa, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang Taman Mini Indonesia Indah, aset dimiliki negara dan dikelola Yayasan Harapan Kita. Sudah terdapat naskah penyerahan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada pemerintah pusat.

"Saat ini penguasaan dan pengelolaan masih dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita. Selain itu, KPK mendapatkan informasi, bahwa pada 2017 telah dilaksanakan legal audit TMII oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) dengan tiga opsi rekomendasi pengelolaan, yaitu TMII menjadi BLU, pengoperasian oleh pihak lain, atau kerja sama pemanfaatan," jelas Asep.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, KPK dengan Kemensetneg akan mengadakan rapat secara terpisah bersama masing-masing para pengguna BMN tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid