KPK klaim 75 pegawai gagal TWK tak dinonaktifkan

75 pegawai yang gagal TWK diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya. Sehingga, pengusutan kasus terancam terkendala.

Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim salinan Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada atasan 75 pekerja yang dinyatakan gagal TWK pada Selasa (11/5).

"Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada Alinea, beberapa saat lalu. 

Dirinya sesumbar, ketentuan itu sesuai keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri pimpinan KPK , Dewan Pengawas (Dewas), dan pejabat struktural. Meskipun demikian, menyerahkan tugas kepada atasan tersebut diklaim bukan berarti menonaktifkan 75 pegawai yang gagal TWK.

"Dapat kami jelaskan, bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," ucapnya.

Ali berdalih, permintaan penyerahan tugas bertujuan memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.