sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK klaim 75 pegawai gagal TWK tak dinonaktifkan

75 pegawai yang gagal TWK diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya. Sehingga, pengusutan kasus terancam terkendala.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 11 Mei 2021 21:09 WIB
KPK klaim 75 pegawai gagal TWK tak dinonaktifkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim salinan Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada atasan 75 pekerja yang dinyatakan gagal TWK pada Selasa (11/5).

"Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada Alinea, beberapa saat lalu. 

Dirinya sesumbar, ketentuan itu sesuai keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri pimpinan KPK , Dewan Pengawas (Dewas), dan pejabat struktural. Meskipun demikian, menyerahkan tugas kepada atasan tersebut diklaim bukan berarti menonaktifkan 75 pegawai yang gagal TWK.

"Dapat kami jelaskan, bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," ucapnya.

Ali berdalih, permintaan penyerahan tugas bertujuan memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," jelasnya.

Kini, lembaga antirasuah masih berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait tindak lanjut 75 pegawai yang tak memenuhi syarat ASN.

"KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu," katanya.

Sponsored

Terpisah, Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan, keputusan menyerahkan tanggung jawab kepada atasan membuat penyidik dan penyelidik yang gagal asesmen tak bisa melanjutkan tugas mengusut kasus rasuah.

"Ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS (tidak memenuhi syarat) misalnya, tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan, dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya," jelasnya.

Asesmen TWK tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN diselenggarakan lembaga antirasuah bekerja sama dengan BKN sejak Maret sampai 9 April 2021. Tes diikuti 1.351 pegawai KPK dan hasilnya, 75 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat, dua pegawai tak menghadiri wawancara, dan sisanya memenuhi syarat.

Sementara itu, SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Mei 2021 berisi empat keputusan. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tak memenuhi syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. 

Kedua, memerintahkan kepada pegawai tersebut pada menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Ketiga, menetapkan lampiran SK sebagai bagian yang tidak terpisahkan. Terakhir, keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diperbaiki jika terdapat kekeliruan.

Berita Lainnya
×
tekid