KPK klaim buru Nurhadi ke sejumlah lokasi

Salah satunya, ungkap Ali Fikri, sesuai keterangan Maqdir Ismail dan Haris Azhar.

Bekas Sekretaris MA, Nurhadi (kanan), meninggalkan ruang persidangan usai menjadi saksi sidang kasus dugaan suap kepada Panitera PN Jakpus dengan terdakwa Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/8/2016). Foto Antara/Sigid Kurniawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim, telah mendatangi sejumlah lokasi untuk meringkus tiga tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap penanganan perkara di Mahakamah Agung (MA) 2011-2016. Menyusul masuknya mereka dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ada (lokasi yang kami telah datangi). Dan titik yang perlu kami datangi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (19/2).

Dari beberapa lokasi tersebut, tambah dia, seperti yang diungkapkan kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail. Juga Direktur Kantor Hukum Lokataru, Haris Azhar. "Itu hanya salah satu (titik yang didatangi)," ucapnya.

Maqdir dan Haris sebelumnya menyebut, KPK mengetahui keberadaan Nurhadi. Secara eksplisit, Haris menyampaikan, buronan komisi antirasuah ini berada di salah satu apartemen di kawasan Jakarta. Dia dilindungi sejumlah pihak.

Fikri menambahkan, pihaknya meminta Haris dan Maqdir menginformasikan, apabila kembali menerima kabar tentang keberadaan Nurhadi. "Kalau punya itikad baik," ujarnya.