KPK klaim Karyoto sudah serahkan LHKPN

Deputi Penindakan itu menyerahkan LHKPN pada 8 April 2020. Namun, masih perlu diperbaiki.

Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim, Deputi Penindakan, Brigjen Karyoto, telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Disampaikan pada pekan lalu.

"(Disampaikan) tanggal 8 April 2020. Status pelaporannya, adalah perlu perbaikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (15/4).

Karyoto, sebelumnya menjabat Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), telah dilantik sebagai Deputi Pendidikan KPK, 14 April 2020. Namun, pengangkatannya menuai polemik karena dianggap tidak patuh menyerahkan LHKPN per 18 Desember 2013.

Dia terakhir kali melaporkan harta kekayaan saat menjabat Direktur Kriminal Umum Mapolda DIY. Dus, Karyoto baru menyerahkan LHKPN saat proses seleksi jabatan berlangsung.

Fikri menyebut, perbaikan LHKPN Karyoto ditengarai dokumen tidak lengkap. Misalnya, surat keterangan, serta perincian tanggungan istri dan anaknya.