sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK klaim Karyoto sudah serahkan LHKPN

Deputi Penindakan itu menyerahkan LHKPN pada 8 April 2020. Namun, masih perlu diperbaiki.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 15 Apr 2020 20:43 WIB
KPK klaim Karyoto sudah serahkan LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim, Deputi Penindakan, Brigjen Karyoto, telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Disampaikan pada pekan lalu.

"(Disampaikan) tanggal 8 April 2020. Status pelaporannya, adalah perlu perbaikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (15/4).

Karyoto, sebelumnya menjabat Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), telah dilantik sebagai Deputi Pendidikan KPK, 14 April 2020. Namun, pengangkatannya menuai polemik karena dianggap tidak patuh menyerahkan LHKPN per 18 Desember 2013.

Dia terakhir kali melaporkan harta kekayaan saat menjabat Direktur Kriminal Umum Mapolda DIY. Dus, Karyoto baru menyerahkan LHKPN saat proses seleksi jabatan berlangsung.

Fikri menyebut, perbaikan LHKPN Karyoto ditengarai dokumen tidak lengkap. Misalnya, surat keterangan, serta perincian tanggungan istri dan anaknya.

Meski demikian, dirinya memastikan, proses perbaikan tersebut akan ditindak KPK. "Sesuai aturan yang berlaku."

Di sisi lain, Fikri mengaku, kepatuhan LHKPN menjadi instrumen penting dalam mencegah perilaku korupsi. Untuk itu, KPK terus mendorong penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya sesuai ketentuan.

"Komitmen dan keseriusan dari pimpinan tertinggi instansi untuk mendorong kepatuhan LHKPN sangat penting. Sebab, LHKPN merupakan bukti tanggung jawab serta komitmen seorang penyelenggara negara kepada publik untuk berlaku jujur, transparan, dan akuntabel," jelasnya.

Sponsored

Tenggat pelaporan LHKPN periodik 2019 pada akhir April 2020. "Bagi PN (penyelenggara negara) yang belum menyerahkan laporannya," kata Fikri, "Segera menyampaikan melalui elhkpn.kpk.go.id." 

Sementara, Fikri sebelumnya mengklaim, laporan LHKPN hanya sebagai salah satu penilaian integritas. Pernyataan disampaikan terkait pelantikan Karyoto.

Padahal, sesuai Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, penyelenggaran negara wajib melaporkannya sebelum dan sesudah menjabat.

Berita Lainnya
×
tekid