KPK klaim selamatkan potensi kerugian negara Rp18 triliun

KPK telah mendorong pemda selamatkan potensi kerugian negara Rp18 triliun.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) menyaksikan penyidik menunjukan barang bukti suap hasil OTT, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1) Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah berhasil mendorong pemerintah daerah (pemda) di 34 provinsi dan 542 kabupaten atau kota, untuk menyelamatkan potensi kerugian negara sebasar Rp18 triliun.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, angka itu didapat setelah pihaknya mendorong pemda melakukan perbaikan tata kelola manajamen aset daerah dan optimalisasi pendapatan daerah (OPD).

Pihaknya juga mengklaim berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp9,56 triliun dari manajemen aset daerah. Sedangkan OPD, lembaga antirasuah itu berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp8,44 triliun.

"Jadi sepanjang tahun 2019, KPK telah mendorong pemda untuk menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp18 triliun," papar Alex, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).

Terkait manajemen aset daerah, lanjut Alex, KPK telah mendorong penyerahan aset fasum dan fasos dari pihak ketiga kepada pemerintah daerah agar tercatat sebagai aset daerah. Rincian aset yang diselamatkan berupa konstruksi dan bangunan, taman, serta prasarana jalan senilai Rp3,2 triliun.