KPK klaim tak bisa penuhi permintaan cabut berita acara TWK

KPK berdalih, keterlibatkan lembaga lain dalam asesmen TWK sesuai delegasi presiden dalam pelaksanaan kebijakan hingga manajemen ASN.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta. Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tidak bisa mencabut berita acara rapat koordinasi terkait tindak lanjut hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Dalam berita acara, ada keputusan memberhentikan dengan hormat 51 pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK.

"KPK melalui surat tertanggal 30 Juni 2021 telah memberikan jawaban secara lengkap dan jelas mengenai alasan, bahwa KPK tidak dapat memenuhi permintaan untuk mencabut atau membatalkan Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Asesmen TWK dalam rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN (aparatur sipil negara)," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, secara tertulis, Kamis (8/7).

Selain memuat keputusan 51 pegawai akan dipecat, berita acara juga mencantumkan kesepakatan tindak lanjut pegawai yang lulus TWK dan 24 pegawai yang bakal mengikuti diklat bela negara. Menurut Alex, berita acara itu kesepakatan pimpinan KPK dengan lima lembaga lain dan sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Pimpinan instansi yang ikut terlibat dalam berita acara, yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Adminitrasi Negara (LAN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Bahwa kementerian/lembaga tersebut adalah delegasi wewenang dari presiden untuk menyelenggarakan kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN," ucap Alex.