sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK klaim tak bisa penuhi permintaan cabut berita acara TWK

KPK berdalih, keterlibatkan lembaga lain dalam asesmen TWK sesuai delegasi presiden dalam pelaksanaan kebijakan hingga manajemen ASN.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 08 Jul 2021 19:40 WIB
KPK klaim tak bisa penuhi permintaan cabut berita acara TWK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tidak bisa mencabut berita acara rapat koordinasi terkait tindak lanjut hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Dalam berita acara, ada keputusan memberhentikan dengan hormat 51 pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK.

"KPK melalui surat tertanggal 30 Juni 2021 telah memberikan jawaban secara lengkap dan jelas mengenai alasan, bahwa KPK tidak dapat memenuhi permintaan untuk mencabut atau membatalkan Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Asesmen TWK dalam rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN (aparatur sipil negara)," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, secara tertulis, Kamis (8/7).

Selain memuat keputusan 51 pegawai akan dipecat, berita acara juga mencantumkan kesepakatan tindak lanjut pegawai yang lulus TWK dan 24 pegawai yang bakal mengikuti diklat bela negara. Menurut Alex, berita acara itu kesepakatan pimpinan KPK dengan lima lembaga lain dan sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Pimpinan instansi yang ikut terlibat dalam berita acara, yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Adminitrasi Negara (LAN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Bahwa kementerian/lembaga tersebut adalah delegasi wewenang dari presiden untuk menyelenggarakan kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN," ucap Alex.

Oleh karena itu, sambungnya, rapat koordinasi dan rangkaian proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN adalah implementasi terhadap ketaatan asas dan ketentuan perundangan yang berlaku. Dia pun mengklaim, tugas pemberantasan korupsi tak terganggu.

"KPK memastikan bahwa pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi ke depan tetap akan dilakukan secara independen," ujarnya.

Sebelumnya, pegawai komisi antisuap yang dinyatakan tak lulus TWK menyampaikan surat keberatan kepada pimpinannya dan lembaga lain. Hal itu merespons sikap Ketua KPK, Firli Bahuri, yang "menarik-narik" instansi lain untuk memberhentikan pegawai sebagaimana berita acara tanggal 25 Mei 2021.

Sponsored

Kepada Pimpinan KPK, Menpan RB, Tjahjo Kumolo; Menkumham, Yasonna Laoly; Kepala BKN, Bima Haria Wibisana; Kepala LAN, Adi Suryanto; dan Ketua KASN, Agus Pramusinto; pegawai lembaga antirasuah yang dinonaktifkan meminta berita acara dicabut.

“Kami merasa ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara, tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada mereka untuk ikut memutuskan pengangkatan dan pemecatan pegawai KPK. Perbuatan seperti ini adalah kategori kesewenang-wenangan yang sangat dilarang sebagaimana Pasal 17 dan 80 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ucap Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK, Hotman Tambunan.

Berita Lainnya
×
tekid