KPK ungkap klarifikasi Eko Darmanto soal utang Rp9 miliar di LHKPN

LHKPN Eko Darmanto masuk kategori outliers karena utang senilai Rp9 miliar.

mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (tengah). Foto: bcyogyakarta.beacukai.go.id/

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkembangan dari proses klarifikasi harta kekayaan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, mengatakan LHKPN milik Eko masuk kategori menyimpang (outliers).

"LHKPN beliau (Eko) masuk kategori outliers, karena utangnya yang besar hampir Rp9 miliar," kata Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/3).

Pahala menyebut, Eko juga telah mengklarifikasi perihal utang yang dilaporkannya dalam LHKPN. Dalam klarifikasinya, Eko menyatakan dirinya memiliki saham di perusahaan bersama rekannya. 

"Saham ini dicatatkan di surat berharga, tetapi perusahaan ini sebenarnya kalau ada kerjaan, butuh dana, maka beliau (Eko) menyediakan dananya," ujar dia.

Lantaran berkepentingan sebagai penyedia dana dari perusahaan tersebut, Eko melakukan tukar kredit senilai Rp7 miliar dengan rumah sebagai jaminannya. Hal itu dicatatkan sebagai utang dalam LHKPN milik Eko dan diklarifikasi menggunakan dokumen perjanjian kredit dengan pihak bank.