KPK konfirmasi barang bukti kasus Wali Kota Cimahi

Dikonfirmasi perihal berbagai barang bukti terkait dengan perkara yang sebelumnya telah diamankan oleh tim penyidik.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok. KPK RI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi barang bukti kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020. Hal itu dilakukan lewat keterangan dua saksi untuk tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna (AJM), yang diperiksa, Rabu (6/1).

Dua saksi yang dimaksud adalah Direktur PT. Trisakti Manunggal Perkasa, Aruman, dan karyawan PT Anugrah Multi Cipta Karya, Nathan Madutujuh.

"Dikonfirmasi perihal berbagai barang bukti terkait dengan perkara yang sebelumnya telah diamankan oleh tim penyidik sekaligus dilakukan penyitaan," jelas Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (7/1).

Sebelumnya, lembaga antirasuah mencokok Ajay bersama sepuluh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan, Jumat (27/11/2020). Setelah menjalani pemeriksaan, Ajay bersama Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus diawali pada 2019 saat RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Dalam mengurus perizinan revisi izin mendirikan bangunan (IMB), Hutama bertemu dengan Ajay di restoran kawasan Bandung, Jawa Barat.