KPK konfirmasi barang bukti suap proyek Pemkab Indramayu

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa dua tersangka.

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Januari 2020. Google Maps/Yudi Sudiyono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi barang bukti saat memeriksa anggota DPRD Jawa Barat (Jabar), Ade Barkah Surahman, dan mantan anggota DPRD Jabar 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani, pada Rabu (30/6). Keduanya diperiksa sebagai tersangka perkara dugaan suap pengaturan proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu pada 2019.

"Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai barang bukti berupa dokumen mengenai pengusulan bantuan dana pemerintah provinsi (banprov) untuk Pemkab Indramayu dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk para tersangka dan pihak-pihak lainnya," kata Plt. Jubir KPK, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangan yang diterima, Kamis (1/7).

Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan perkara bekas Bupati Indramayu, Supendi. Bersama eks Kepala Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah; mantan Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta, Carsa AS, dia telah divonis bersalah.

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK lebih dulu membidik eks anggota DPRD Jabar 2014-2019 dan 2019-2024, Abdul Rozaq Muslim. Saat ini, dia sudah duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Jabar.

KPK menduga Carsa memberikan uang tunai kepada Abdul Rp9,2 miliar. Lalu, duit diterka diberikan kepada Siti Rp1,05 miliar. Sementara itu, Carsa juga diterka menyerahkan duit kepada Ade secara langsung Rp750 juta.